Jambi (ANTARA News) - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membongkar jaringan dan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual atau prostitusi melalui media online seperti facebook.

"Terkuat kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat 53 orang wanita yg diduga sebagai korban eksploitasi seksual.

Sejauh ini kata jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi, penyidik polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.

Dalam penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5 juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam.

Pelaku diamankan polisi pada Kamis lalu (26/1). Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Jambi.