Kulonprogo (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo melarang keras tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di institusi pendidikan dan menggolongkan pelakunya sebagai pelaku kriminal.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan setelah membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para siswa di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo yang ditempatkan di SMK Negeri 2 Pengasih, Kulonprogo, DIY, Jumat.

Presiden menanggapi kasus meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang sedang mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).

"Ya dimanapun yang namanya pendidikan dasar itu pelatihan yang terukur bukan kekerasan apalagi sampai menyebabkan ke kematian," katanya.

Ia menyesalkan terjadinya kekerasan yang bahkan sampai menelan korban.

Menurut dia, tindakan tersebut masuk dalam ranah kriminal yang seharusnya tidak terjadi dalam institusi pendidikan.

"Itu sudah masuk ke kriminal," tegasnya.

Presiden menegaskan hal itu tidak boleh lagi terjadi dalam institusi pendidikan manapun.

"Di perguruan tinggi manapun, di universitas manapun, di institut manapun tidak boleh yang namanya pelatihan dengan kekerasan seperti itu," kata Presiden Jokowi.

Terkait evaluasi dan sanksi, ia mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.

Sebanyak tiga mahasiswa UII meninggal dunia yakni Muhammad Fadhli (20), Syaits Asyam (19) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20) diduga karena dipukuli seniornya dalam acara The Great Camping (TGC) Mapala UII di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar yang dilaksanakan pada 14-22 Januari 2017.

TGC merupakan pendidikan dasar (diksar) bagi para anggota baru Mapala UII.