Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharapkan para Wajib Pajak (WP) yang terkena pemeriksaan untuk mengikuti program amnesti pajak, sebelum kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017.

"Sepanjang masih pemeriksaan bukti permulaan dan belum naik ke P-21, maka boleh ikut amnesti pajak dengan syarat membayar kewajiban," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna di Jakarta, Kamis.

Dadang mengharapkan WP yang kena pemeriksaan secara sukarela mau mengikuti "tax amnesty" karena Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan.

"WP yang terkena bukti permulaan dan penyidikan sudah kita undang, kalau tidak mau ikut amnesti maka harus mengikuti persidangan dan nantinya dihukum serta membayar denda," ungkapnya.

Namun, apabila Direktorat Jenderal Pajak telah melengkapi berkas perkara penyidikan dan sudah masuk P-21, maka WP sudah tidak boleh lagi mengikuti amnesti pajak dan harus mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat proses penyelesaian penyidikan pajak pada 2016 telah mencapai 58 perkara, dengan rincian 40 kasus sudah P-21, dua kasus sudah selesai masalah pidananya (44-B) dan 16 kasus ikut amnesti pajak.

Fokus penyidikan mencakup faktur pajak fiktif sebanyak 39 kasus, pungut tidak setor empat kasus, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar 11 kasus, tidak menyampaikan SPT dua kasus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua kasus.

Hingga berakhirnya periode dua, harta yang dilaporkan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.

Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan, jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

Sementara itu, realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan SSP hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.