Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap dua pegawai PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bengkulu, berinisial BA dan SP atas dugaan pungutan liar dalam pembayaran tarif barang yang tidak sesuai.

"Keduanya diduga melakukan pungutan liar tiket barang dengan tariff yang tidak sesuai ketentuan," kata Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman di Bengkulu, Kamis.

Polisi menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di lokasi pembayaran tiket penyeberangan menuju Pulau Enggano di Pelabuhan Pulai Baai.

Selain menangkap kedua pegawai tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp66,5 juta yang diduga hasil pembayaran tiket, dokumen rekapitulasi tagihan, slip setoran, laptop dan sejumlah dokumen perusahaan.

Herman mengatakan BA, warga Kelurahan Bumi Ayu yang bertugas sebagai petugas tiket dan SP warga kelurahan Kandang yang bertugas di bagian pemberangkatan barang lewat kapal feri rute Bengkulu-Pulau Enggano.

Modus yang digunakan kedua orang itu adalah dengan menaikkan harga ongkos angkut barang. Tarif barang yang diberlakukan normalnya dalam satuan tonase, namun keduanya mengenakan tarif per barang.

"Misalnya barang berupa batu bara yang seharusnya dikenakan tariff per kubik tapi mereka memberlakukan tarif per satuan," ujarnya.

Kasus ini kata Herman masih dalam penyelidikian lebih lanjut. Kedua pegawai tersebut dikenakan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara selama satu tahun dan dena uang pengganti Rp100 juta.

Diketahui, kapal feri Pulo Tello yang dioperasikan PT ASDP Bengkulu memberikan layanan penyeberangan dari Kota Bengkulu menuju Pulau Enggano pulang pergi dengan jadwal dua kali dalam sepekan.