Kementerian LHK akan bongkar sindikat penjualan kulit harimau sumatera
26 Januari 2017 16:23 WIB
Dokumentasi barang bukti kulit harimau sumatera yang ditunjukkan sejumlah petugas satuan Polisi Hutan pada rilis kasus perdagangan kulit hewan dilindungi di halaman markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (24/1/2017). (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Palembang (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus mengembangkan kasus penjualan kulit harimau sumatera untuk membongkar sindikat peredaran dan perdagangan satwa dilindungi itu.
"Kasus penjualan kulit harimau sumatera yang ditangani sekarang ini akan dikembangkan secara maksimal sehingga bisa diberantas hingga ke akarnya," kata Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Ditjen Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk mengembangkan kasus tersebut, mereka kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka penjual dua lembar kulit harimau Sumatera yang diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Palembang sejak 23 Januari 2017.
Melalui informasi dari para tersangka diharapkan dapat ditelusuri jaringan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, dan bisa dijadikan jalan pembuka untuk melakukan tindakan pemberantasan, katanya.
Dia menjelaskan, kasus peredaran dan perdagangan satwa dilindungi di Sumsel dan wilayah Sumatera lainnya cukup tinggi, sehingga perlu tindakan penegakan hukum secara tegas.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan berbagai tindakan pencegahan sehingga satwa dilindungi yang terdapat di hutan Sumatera tidak punah.
Untuk melakukan pencegahan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, pasar hewan peliharaan, dan tempat lainnya serta mensosialisasikan jenis-jenis satwa dilindungi yang dilarang dimiliki dan diperjualbelikan.
"Kasus penjualan kulit harimau sumatera yang ditangani sekarang ini akan dikembangkan secara maksimal sehingga bisa diberantas hingga ke akarnya," kata Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Ditjen Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk mengembangkan kasus tersebut, mereka kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka penjual dua lembar kulit harimau Sumatera yang diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Palembang sejak 23 Januari 2017.
Melalui informasi dari para tersangka diharapkan dapat ditelusuri jaringan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, dan bisa dijadikan jalan pembuka untuk melakukan tindakan pemberantasan, katanya.
Dia menjelaskan, kasus peredaran dan perdagangan satwa dilindungi di Sumsel dan wilayah Sumatera lainnya cukup tinggi, sehingga perlu tindakan penegakan hukum secara tegas.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan berbagai tindakan pencegahan sehingga satwa dilindungi yang terdapat di hutan Sumatera tidak punah.
Untuk melakukan pencegahan peredaran dan perdagangan satwa dilindungi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, pasar hewan peliharaan, dan tempat lainnya serta mensosialisasikan jenis-jenis satwa dilindungi yang dilarang dimiliki dan diperjualbelikan.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: