Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Ida Fauziah mendesak pimpinan DPR RI agar draft RUU tentang penghapusan kekerasan seksual segera disetujui menjadi
RUU dan kemudian dibahas bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang.

"Draft RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dijadwalkan akan diharmonisasi di Baleg pada pekan deoan, kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui jadi RUU," kata Ida Fauziah ketika membuka
diskusi "Indonesia Darurat Kekerasan Seksual" di ruang rapat Fraksi KPB, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Ida Fauziah, setelah draft RUU PKS disetujui menjadi RUU PKS usul inisiatif DPR RI maka selanjutkan akan disampaikan kepada Pemerintah, agar menerbitkan Surat Presiden (Surpres) guna menugaskan
perwakilan Pemerintah dalam membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

Ida Fauziah menilai, penyelesaian RUU PKS ini sudah mendesak guna melahirkan regulasi yang komprehensif dalam melindungi kaum perempuan dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

"Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini makin meningkat hingga dapat disebut saat ini sudah memasuki kondisi darurat," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziah juga mengutip data dari Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni setiap hari ada sebanyak 35 kasus kekeresan seksual terhadap perempuan di Indonesia atau setiap dua jam ada satu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Dari data tersebut, menunjukkan kaum perempuan di Indonesia rawan menjadi korban kekerasan seksual," katanya.

Ida menegaskan, Fraksi PKB DPR RI kemudian menggagas usulan adanya regulasi perlindungan kaum perempuan secara konprehensif, yang diusulkan melalu Badan Legislasi (Baleg DPR RI).

Menurut Ida, jika gagasan ini telah menjadi undang-undang, maka negara harus hadir memberikan perlindungan kepada kaum perempuan.

"Harapannya, RUU ini tidak hanya menambah panjang daftar Prolegnas (program legislasi nasional), tapi dapat segera diselesaikan menjadi undang-undang dan diimplementasikan," katanya.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh menambahkan, RUU PKS ini diusulkan oleh tiga orang anggota Baleg DPR RI, salah satunya adalah dirinya.

Saat ini, RUU PKS masih dalam bentuk draft karena baru akann diharmonisasi dan dibahas dirapat pleno Baleg.

"Setelah selesai diharmonisasi dan disetujui di pleno Baleg untuk dibawa ke rapat paripurna, baru kemudian menjadi RUU setelah disetujui oleh forum rapat paripurna," katanya.

Nihayatul menjelaskan, dalam draft RUU PKS ini mengatur tiga hal yakni, hak korban, hak keluarga, korban, maupun perlindungan dan pelayanan yang diperoleh korban.