Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia memastikan peraturan mengenai "National Payment Gateway" atau sistem tunggal untuk transaksi pembayaran akan terbit pada triwulan I 2017, dengan integrasi perdana adalah jaringan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM/debit).
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang NPG belum keluar, tapi kuartal pertama itu bisa terwujud, ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu.
Penerapan sistem tunggal untuk transaksi secara elektronik tersebut akan didahulukan pada mesin ATM.
Agus mengatakan selambat-lambatnya pada Maret 2017, konsep NPG dengan aspek interkoneksi dan interoperabilitas akan diterapkan pada mesin ATM.
"Selanjutnya akan diterapkan pada kartu debit dan mesin electronic data capture/EDC, baru ke arah uang elektronik. Hal itu dimaksudkan agar transaksi pengalihan dan pemrosesan bisa dilakukan di dalam nasional," ujar dia.
Pada akhir Desember 2016 lalu, empat bank yakni Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI serta tiga prinsipal perushaan pengalih transaksi (switching), yaitu Artajasa, Alto, dan Rintis Sejahtera sudah menandatangani nota kesepahaman mengenai interkoneksi dan interoperabilitas ATM kartu debit dan uang elektronik di hadapan Gubernur BI.
Agus mengatakan sejauh ini penerapan NPG untuk ATM dan kartu debit/EDC sudah final atau sudah diputuskan. Sementara untuk penerapan NPG dalam uang elektronik, BI masik berdiskusi dengan industri.
"Kita akan jajaki agar uang elektronik dapat menciptakan efisiensi sehingga konsumen tidak perlu bawa banyak kartu saat ingin bertransaksi," ujar dia.
Sebagai gambaran, NPG menganut konsep intrakoneksi dan intraoperabilitas dalam sistem pembayaran.
Sehingga produk sistem pembayaran seperti kartu ATM, kartu debit dan uang elektronik dari berbagai lembaga penerbit tidak terbatas lagi penggunaannya.
Misalnya pada uang elektronik, empat bank pelopor yakni Mandiri, BCA, BRI dan BNI akan menyeragamkan "platform" untuk membuat sistem tunggal. Dengan begitu, setelah teralisasi, uang elektronik Mandiri dapat digunakan di mesin pembaca (reader) bank lainnya.
"Platform" seragam milik bank pelopor juga bisa digunakan oleh produk uang elektronik bank lain selain bank pelopor, namun terdapat mekanisme bisnis yang mengatur komisi untuk pemilik "platform" tersebut.
Peraturan sistem tunggal pembayaran terbit triwulan I
25 Januari 2017 21:43 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: