Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengatakan menyoblos dua kali dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah diancam hukuman 3 tahun penjara.

"Siapapun yang mencoblos sampai dua kali dan mewakili nyoblos akan diancam hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslih) Barsel, Nur Chambyah, di Buntok, Rabu.

Oleh karena itu Nur Chambiyah pun menghimbau kepada masyarakat khususnya di Barito Selatan pada pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 mendatang tidak melakukan hal yang demikian.

"Sebab, jika ketahuan mencoblos dua kali serta mewakili akan ditindak sesuai dengen ketentuan yang berlaku," tambah dia.

Selain itu ia juga menyampaikan dalam waktu dekat ini akan membuat surat imbauan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait hal itu.

"Kita meminta kepada penyelenggara Pilkada Barsel yang tersebar di enam kecamatan di wilayah setempat untuk menyampaikannya kepada masyarakat ditempatnya masing-masing," pinta dia.

Dengan demikian lanjut dia, diharapkan nantinya tidak ada warga yang memilih dua kali ataupun mewakili mencoblos.

"Kita akan terus melakukan pemantauan dan apabila dalam pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 mendatang ditemukan hal demikian, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"demikian Nur Chambyah.