Imigrasi deportasi 12 TKA Tiongkok
24 Januari 2017 20:12 WIB
ilustrasi: Imigrasi Bogor Deportasi WNA Tiongkok Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dikawal petugas Imigrasi Bogor keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017) malam. (ANTARA/Arif Firmansyah) ()
Mataram (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi ke-12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya bekerja di proyek pengerukan pasir di kawasan Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Mereka sudah dipulangkan dalam dua kloter, ada yang dari Jakarta dan Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto kepada wartawan, Selasa.
Terkait dengan pelanggarannya, Romi kembali menegaskan bahwa ada persoalan administrasi sehingga ke-12 TKA asal Tiongkok tersebut harus dipulangkan ke negara asalnya.
"Ada sejumlah administrasi yang tidak memenuhi syarat, jadi mereka terpaksa harus dipulangkan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya hingga kini dikatakan masih terus memantau kegiatan dari pihak sponsor asal Jakarta yang membawa ke-12 TKA asal Tiongkok tersebut.
"Jangan sampai persoalan ini terulang lagi, makanya pihak sponsor masih terus kita pantau," katanya.
Petugas Kantor Imigrasi Mataram menyita ke-12 paspor milik WNA asal Tiongkok di awal tahun 2017. Hal itu dilakukan karena mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Penyitaan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka ikut bekerja di darat, tepatnya dalam proyek pemasangan pipa di sekitar kawasan Dermaga Labuhan Haji.
Petugas Kantor Imigrasi Mataram kemudian menyita paspor dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 WNA asal Tiongkok, termasuk pihak sponsor.
Namun dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran izin bekerja di darat. Ke-12 WNA asal Tiongkok ini hanya bekerja di atas kapal sebagai pelaksana proyek pengerukan pasir laut sesuai dengan izinnya.
Terkait dengan temuan itu, tidak membuat petugas menghentikan penyelidikan. Petugas kembali menelusuri kartu izin tinggal terbatas (KITAS) perairan yang disebut telah dikantonginya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, KITAS perairan belum resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun ke-12 WNA asal Tiongkok sudah lebih dulu bekerja. Atas alasan itu, Imigrasi Mataram menarik kesimpulan dan memutuskan untuk mendeportasi ke-12 WNA asal Tiongkok tersebut.
"Mereka sudah dipulangkan dalam dua kloter, ada yang dari Jakarta dan Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto kepada wartawan, Selasa.
Terkait dengan pelanggarannya, Romi kembali menegaskan bahwa ada persoalan administrasi sehingga ke-12 TKA asal Tiongkok tersebut harus dipulangkan ke negara asalnya.
"Ada sejumlah administrasi yang tidak memenuhi syarat, jadi mereka terpaksa harus dipulangkan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya hingga kini dikatakan masih terus memantau kegiatan dari pihak sponsor asal Jakarta yang membawa ke-12 TKA asal Tiongkok tersebut.
"Jangan sampai persoalan ini terulang lagi, makanya pihak sponsor masih terus kita pantau," katanya.
Petugas Kantor Imigrasi Mataram menyita ke-12 paspor milik WNA asal Tiongkok di awal tahun 2017. Hal itu dilakukan karena mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Penyitaan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka ikut bekerja di darat, tepatnya dalam proyek pemasangan pipa di sekitar kawasan Dermaga Labuhan Haji.
Petugas Kantor Imigrasi Mataram kemudian menyita paspor dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 WNA asal Tiongkok, termasuk pihak sponsor.
Namun dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran izin bekerja di darat. Ke-12 WNA asal Tiongkok ini hanya bekerja di atas kapal sebagai pelaksana proyek pengerukan pasir laut sesuai dengan izinnya.
Terkait dengan temuan itu, tidak membuat petugas menghentikan penyelidikan. Petugas kembali menelusuri kartu izin tinggal terbatas (KITAS) perairan yang disebut telah dikantonginya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, KITAS perairan belum resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun ke-12 WNA asal Tiongkok sudah lebih dulu bekerja. Atas alasan itu, Imigrasi Mataram menarik kesimpulan dan memutuskan untuk mendeportasi ke-12 WNA asal Tiongkok tersebut.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: