Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemberitaan Perum Lembaga Kantor Berita Antara, Aat Surya Safaat menegaskan institusinya mendukung penuh penyiaran kampanye pemilu diatur Komisi Pemilihan Umum, yang pengaturannya sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

"Pengaturan penyiaran kampanye pemilu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Aat dalam diskusi bersama Pansus Pemilu di Kantor TVRI, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pengaturan pemilihan narasumber, tema, moderator, tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog dan debat tetap diatur KPU dan merupakan kewenangan institusi tersebut.

Menurut dia, dalam penyiaran kampanye pemilu, KPU bekerja sama dengan lembaga penyiaran dalam teknis penyiarannya.

"Kami percayakan pada KPU namun teknis harus koordinasi dengan lembaga penyiaran," ujar Aat.

Dia mengatakan pemberitaan LKBN Antara selama ini memenuhi pemberitaan media di seluruh daerah di Indonesia.

Menurut dia, 80-90 persen pemberitaan daerah berasal dari Antara karena jaringan Antara hingga pelosok Indonesia.

"LKBN Antara sebagai state public relation memiliki misi mengedukasi, mencerahkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Desk Politik LKBN Antara, Budi Setiawanto mengatakan Antara menginginkan pelaksanaan pemilu berjalan secara demokratis karena bisa menjadi contoh dilaksanakannya pesta demokrasi.

Budi Setiawanto menjelaskan pemberitaan saat Pemilu Presiden 2014 seolah-olah terbelah, namun Antara bisa menjalankan pemberitaan dengan baik.

"Pemberitaan saat Pilpres 2014 seolah-olah terbelah namun kami bisa menjalankan pemberitaan dengan baik. Antara tidak pernah dapat teguran karena pemberitaannya proprosional," ujarnya.

Budi menilai dalam RUU Pemilu hanya diatur mengenai lembaga penyiaran dan media cetak namun media daring atau "online" belum diatur lebih rinci.

Menurut dia, media daring memiliki pembaca sendiri sehingga diperlukan pengaturan khusus dalam RUU Pemilu.

"Ada beberapa pasal dalam RUU Pemilu yang perlu disempurnakan karena di dalamnya hanya membedakan media cetak dan lembaga penyiaran," katanya.

Budi mengatakan Antara mendukung adanya iklan layanan masyarakat dalam kampanye Pemilu disebabkan iklan komersial tidak relevan karena bergantung pada kemampuan pemasang iklan dan cenderung kepada peserta yang memiliki modal besar.