Kepolisian Bekasi tengarai praktik prostitusi mulai rambah apartemen
24 Januari 2017 17:14 WIB
Stiker penyegelan tentang larangan kegiatan usaha keparawisataan terpasang di area lokalisasi Kawasan Kavling, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/3). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, menengarai praktik prostitusi mulai merambah apartemen menyusul tarif sewa pemanfaatan ruang yang relatif murah.
"Sekarang praktik prostitusi sudah merambah ke hunian apartemen melalui pemanfaatan jaringan online. Situasi ini terjadi salah satunya karena tarif tempat yang relatif murah," kata Kanit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi kota AKP Wahid Key di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, praktik tersebut terungkap setelah pihaknya menjaring seorang mucikari berinisial BQ di Apartemen Center Point Bekasi Selatan atas tuduhan menjual wanita di bawah umur secara online, Senin (15/1), sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut dia, sejumlah penghuni apartemen di Kota Bekasi lebih memilih untuk menyewakan ruangan mereka kepada masyarakat umum dengan harga murah karena jarang ditempati.
Adapun tarif sewa ruang apartemen berdasarkan sejumlah penawaran secara online berkisar Rp300 ribu per malam.
"Tarif sewanya ada yang per hari," katanya.
Dalam kasus yang menjerat mucikari BQ, kata dia, tersangka merekomendasikan apartemen Center Point karena memiliki dua ruang kamar dalam satu lokal.
"BQ menyewa lokal apartemen selama satu hari penuh yang dibagi ke dalam beberapa shift. Jadi, satu PSK bisa melayani lebih dari satu pelanggan," katanya.
Strategi bisnis haram itu dipilih tersangka karena dirasa lebih menguntungkan daripada harus mengontrak rumah karena adanya potensi penertiban oleh aparat terkait.
Pelaku prostitusi online melancarkan bisnisnya menggunakan akun media sosial untuk menjaring konsumennya yang biasa disebut player.
"Dalam akun medsos, tersangka kerap memasang foto perempuan-perempuan yang ditawarkan olehnya kepada para pria hidung belang," katanya.
Untuk itu, Wahid mengajak instansi terkait dan masyarakat untuk lebih intensif mengawasi jalannya praktik prostitusi yang memanfaatkan hunian apartemen sebagai tempat berkencan.
"Perlu ada pengawasan lebih intensif lagi dari pihak terkait agar kasus ini tidak kembali terulang," katanya.
"Sekarang praktik prostitusi sudah merambah ke hunian apartemen melalui pemanfaatan jaringan online. Situasi ini terjadi salah satunya karena tarif tempat yang relatif murah," kata Kanit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi kota AKP Wahid Key di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, praktik tersebut terungkap setelah pihaknya menjaring seorang mucikari berinisial BQ di Apartemen Center Point Bekasi Selatan atas tuduhan menjual wanita di bawah umur secara online, Senin (15/1), sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut dia, sejumlah penghuni apartemen di Kota Bekasi lebih memilih untuk menyewakan ruangan mereka kepada masyarakat umum dengan harga murah karena jarang ditempati.
Adapun tarif sewa ruang apartemen berdasarkan sejumlah penawaran secara online berkisar Rp300 ribu per malam.
"Tarif sewanya ada yang per hari," katanya.
Dalam kasus yang menjerat mucikari BQ, kata dia, tersangka merekomendasikan apartemen Center Point karena memiliki dua ruang kamar dalam satu lokal.
"BQ menyewa lokal apartemen selama satu hari penuh yang dibagi ke dalam beberapa shift. Jadi, satu PSK bisa melayani lebih dari satu pelanggan," katanya.
Strategi bisnis haram itu dipilih tersangka karena dirasa lebih menguntungkan daripada harus mengontrak rumah karena adanya potensi penertiban oleh aparat terkait.
Pelaku prostitusi online melancarkan bisnisnya menggunakan akun media sosial untuk menjaring konsumennya yang biasa disebut player.
"Dalam akun medsos, tersangka kerap memasang foto perempuan-perempuan yang ditawarkan olehnya kepada para pria hidung belang," katanya.
Untuk itu, Wahid mengajak instansi terkait dan masyarakat untuk lebih intensif mengawasi jalannya praktik prostitusi yang memanfaatkan hunian apartemen sebagai tempat berkencan.
"Perlu ada pengawasan lebih intensif lagi dari pihak terkait agar kasus ini tidak kembali terulang," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: