Palembang (ANTARA News) - Seorang kurir narkoba terjaring razia Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, sedang membawa satu gram sabu-sabu di kawasan Jalan Ki Merogan.

Kapolsek Kertapati AKP Delli Haris di Palembang, Senin, mengatakan petugas mengamankan M (33) yang berupaya menghindari razia dengan cara memutar balik kendaraannya.

"Saat memutar kendaraanya, petugas kepolisian melihat ulah tersangka yang langsung melakukan pengejaran. Alhasil, di tangan tersangka terdapat satu paket sabu-sabu," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka diketahui bahwa narkoba itu didapat dari seseorang dari Kabupaten Ogan Ilir.

"Tapi, polisi tidak langsung percaya begitu saja dan masih akan terus mengembangkannya," kata dia.

Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Untuk barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka beserta sepaket narkoba dengan satu gram dan uang Rp1,2 juta.

Sementara itu, tersangka M mengaku jika sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp700 ribu di kawasan Simpang Sungki Kertapati.

"Rencananya sabu itu mau dipakai sama teman-teman karena kami jaga malam," kata dia.