KPK geledah rumah sekretaris Madiun Putra FC
21 Januari 2017 16:59 WIB
Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Madiun (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) Harminto dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto, Sabtu.
Dalam penggeledahan sekitar satu jam tersebut, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan rumah yang berada di Jalan Kemiri Kota Madiun tersebut. KPK mencari sejumlah berkas yang berhubungan dengan Bambang Irianto.
Harminto, menanggapi penggerebekan itu mengatakan, penggeledahan itu terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).
"Penggeledahan ini terkait kasus Pasar Besar Madiun. Ini (penggeledahan) tidak ada hubungannya dengan MPFC," ujar Harminto kepada wartawan.
Menurut dia, dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah berkas, di antaranya terkait faktur pembelian mobil mewah Hummer milik Bambang Irianto yang telah disita KPK beberapa waktu lalu.
"Tadi ada beberapa berkas yang dibawa. Yakni faktur mobil (Hummer) yang kemarin itu," kata Harminto singkat.
Penggeledahan dilakukan dengan kawalan ketat anggota dari Polres Madiun Kota. Tim penyidik KPK lalu meninggalkan lokasi sambil membawa sebuah koper besar berwarna biru.
Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober 2016 dan telah ditahan.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangksa pada kasus tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga meluas ke aliran dana dari semua SKPD ke mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Dalam penggeledahan sekitar satu jam tersebut, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan rumah yang berada di Jalan Kemiri Kota Madiun tersebut. KPK mencari sejumlah berkas yang berhubungan dengan Bambang Irianto.
Harminto, menanggapi penggerebekan itu mengatakan, penggeledahan itu terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).
"Penggeledahan ini terkait kasus Pasar Besar Madiun. Ini (penggeledahan) tidak ada hubungannya dengan MPFC," ujar Harminto kepada wartawan.
Menurut dia, dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah berkas, di antaranya terkait faktur pembelian mobil mewah Hummer milik Bambang Irianto yang telah disita KPK beberapa waktu lalu.
"Tadi ada beberapa berkas yang dibawa. Yakni faktur mobil (Hummer) yang kemarin itu," kata Harminto singkat.
Penggeledahan dilakukan dengan kawalan ketat anggota dari Polres Madiun Kota. Tim penyidik KPK lalu meninggalkan lokasi sambil membawa sebuah koper besar berwarna biru.
Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar sejak tanggal 17 Oktober 2016 dan telah ditahan.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangksa pada kasus tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga meluas ke aliran dana dari semua SKPD ke mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: