Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak terkait untuk mempelajari Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN terkait wacana direktur utama (dirut) dari warga negara asing.

"Kalau dirut BUMN asing itu, BUMN kan punya UU, saya tidak tahu boleh atau tidak itu. Tapi kalau dirut, tentu harus dipelajari dari UU," kata JK dalam pertemuan pers mingguan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat.

Komentar tersebut disampaikan Wapres untuk menanggapi wacana tentang perlunya dirut BUMN dari warga negara asing yang sempat tersiar di media massa nasional beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, menurut Wapres, konteks wacana itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dari suatu perusahaan BUMN.

"Tapi ini maksudnya adalah untuk meningkatkan kinerja BUMN itu, bisa yang dimaksud sebagai adviser atau konsultan, tapi kalau dirut tentu harus dipelajari dulu UU-nya," kata dia.

Terkait kinerja BUMN, sebelumnya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 3 Januari 2017, Wapres mengatakan pemerintah akan mendorong perusahaan-perusahaan yang telah siap untuk segera melantai di bursa saham.

JK menilai BUMN yang telah tercatat di bursa saham memiliki ikatan yang lebih kuat dengan publik sehingga mereka akan bekerja lebih giat karena tanggung jawab mereka bukan hanya pada pemerintah.

Saat ini, 20 BUMN telah tercatat di BEI dari sekitar 150 perusahaan yang dimiliki negara.