Mataram, NTB (ANTARA News) - Laki-laki warga negara Inggris, Stuart Richard Pike, yang terjerat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, divonis pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar denda, maka wajib digantikan dengan kurungan badan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Pike, di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara membujuk untuk mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Untuk itu, Pike yang sudah 11 tahun menetap di Lombok ini dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23/2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.