Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa Pemerintah hanya memformulasikan ganti rugi akibat semburan lumpur panas dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo, Jawa Timur, hanya untuk penduduk yang menjadi korban, dan bukan pengusaha. "Formulasi yang ada sekarang adalah untuk ganti rugi penduduk, bukan untuk ganti rugi kepada pengusaha, dan itu harus dibicarakan. Silakan untuk dibicarakan, pemerintah ikut serta di dalamnya sebagai fasilitator, yaitu lewat Badan Pelaksana," katanya setelah melakukan peresmian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2, di Pandeglang, Banten, Sabtu. Dalam peninjauan kesiapan pembangunan PLTU tersebut Purnomo mengatakan, pengusaha yang ingin menuntut ganti rugi kepada Lapindo Brantas disarankan untuk menyelesaikannya secara antar-bisnis (business to business/'b to b`). Sedangkan, katanya, untuk ganti rugi kepada masyarakat, Lapindo harus membayar ganti rugi dengan "cash and carry" dan dalam pelaksanaannya akan tetap ada fleksibilitas. Sementara itu, menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto yang juga hadir dalam acara peresmian tersebut mengatakan masyarakat kecil memiliki prioritas utama untuk diberikan ganti ruginya. Meski sejumlah BUMN juga kena imbas akibat lumpur seperti PT Kereta Api Indonesia, PGN, dan Pertamina, Sugiharto tetap beranggapan penduduk korban lumpur tetap harus didahulukan. "Saat ini kita belum menghitung kemampuan mereka (Lapindo) untuk memenuhi kewajiban tadi (ganti rugi) apakah melalui asuransi maupun langsung. Kita tetap melihat perkembangan, tetapi saya tidak ingin jika BUMN itu terlalu berlebihan mengajukan klaim, dalam artian kita ingin menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat tidak terpancing untuk emosi," katanya menambahkan. (*)