Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui ambang batas parlemen (parliamentary treshold/PT) untuk Pemilu 2019 dinaikkan, namun belum ditentukan jumlahnya.

"Kalau mau meningkatkan kualitas Pemilu maka perlu ada peningkatan ambang batas parlemen. Kalau mau dibuat jangka panjang, jangan UU Pemilu tiap lima tahun sekali diganti," kata Tjahjo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pemerintah pada prinsipnya setuju meningkatkan kualitas Pemilu legislatif sehingga jumlah PT juga harus ditingkatkan, namun dia enggan merinci jumlah kenaikan PT itu.

"Kami tidak mempermasalahkan apakah kenaikan PT 4 persen, 9 persen, dan 10 persen. Namun yang penting ada peningkatan," ujarnya.

Tjahjo menjelakan keinginan pemerintah meningkatkan PT tidak terkait langsung dengan wacana penyederhanaan partai politik karena yang menentukan parpol gagal atau berhasil lolos PT adalah masyarakat sehingga yang dibutuhkan adalah kerja keras partai dalam mendulang suara.

"Untuk parpol yang mau lolos PT, harus melakukan konsolidasi mulai dari sekarang," kata Tjahjo.

Dia mengatakan dalam Pemilu, yang penting adalah partisipasi masyarakat maksimal, tidak ada politik uang, dan rekrutmen anggota legislatif berlangsung aspiratif.

Namun Tjahjo mengatakan untuk ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidensial treshold masih tetap ideal seperti diajukan pemerintah yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.