Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR meminta PT PLN terbuka terkait kasus penangkapan puluhan tenaga kerja asing China, yang diduga bekerja secara ilegal di proyek PLTU Tenayan Raya di Kota Pekanbaru.

"Sebaiknya PLN Riau itu terbuka, tidak menutupi soal TKA (tenaga kerja asing) itu, supaya duduk persoalannya terang-benderang," kata anggota Komisi VII DPR, Sayed Abubakar Assegaf, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Ia mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang mengungkap kasus itu karena sudah melakukan fungsi pengawasan. Riau memang membutuhkan investasi disektor energi untuk memenuhi kebutuhan daya listrik, namun bukan berarti membiarkan investor melakukan pelanggaran regulasi.

Karena itu, PT PLN diminta untuk secara transparan menjelaskan kepada publik karena disinyalir ada tindakan pembiaran. " Mendatangkan TKA sampai sebanyak itu, seratusan orang untuk PLTU menunjukkan pekerjaanya bukan pada level teknisi saja, tapi mungkin untuk pekerja kasar juga," katanya.

PLN Wilayah Riau-Kepulauan Riau sejauh ini memang belum mengeluarkan pernyataan yang jelas menanggapi isu tertangkapnya TKA asal China yang diduga bekerja secara ilegal di proyek PLTU Tenayan Raya. Manajer SDM & Humas PLN Riau-Kepulauan Riau, Dwi Abdullah, menyerahkan proses hukum ke instansi terkait.

Sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia Provinsi Riau menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap PT PLN terkait kasus tersebut.

"Ini sponsornya PLN, ada subkontaktornya PT HYPEC. Kita lihat nanti siapa yang bertanggungjawab memperkerjakan mereka, kalau PLN yang mempekerjakan, PLN yang tanggungjawab," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau, Sutrisno, di Pekanbaru.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau mengindikasikan 98 TKA asal China alias Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya pada Selasa (17/1) telah melanggar peraturan keimigrasian karena tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Ia mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena sejak 2014, sudah mengingatkan PLN agar menaati regulasi dalam mempekerjakan TKA.