Kawanan perampok Pulomas Utara akan dijerat pasal pembunuhan berencana
19 Januari 2017 14:36 WIB
Dokumentasi Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan (kedua kanan), saat menunjukkan tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri), di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengupayakan pelaku perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas Utara, Kecamatan Pulogadung, akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Penyidik masih mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal (pembunuhan berencana) itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, penyidik kepolisian menjerat para tersangka perampokan dan pembunuhan itu menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Argo menyatakan polisi masih menggali informasi dan mencari alat bukti yang mengarah pelaku melakukan perencanaan sebelum beraksi.
Diungkapkan Yuwono, pelaku diduga melakukan aksinya dengan perencanaan berkumpul di sekitar Puncak Bogor Jawa Barat. "Di sana (Puncak) merencanakan aksi dan membawa alat seperti golok, obeng untuk persiapan," ungkap Yuwono.
Sebelumnya, petugas gabungan menangkap Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane di pul bus PO Antar Lintas Sumatera Jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara pada Minggu (1/1) pukul 07.45 WIB.
Diketahui, Pane menjadi pelaku perampokan bersama tersangka yang sebelumnya telah ditangkap yakni Ramlan Butarbutar (tewas), Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga, di rumah Dodi Triono, di Jalan Pulomas Utara, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12).
Para tersangka menyekap 11 orang di kamar mandi berukuran 1,5 meter X 1,5 meter sehingga menewaskan enam korban dan lima korban lainnya selamat.
"Penyidik masih mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal (pembunuhan berencana) itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, penyidik kepolisian menjerat para tersangka perampokan dan pembunuhan itu menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Argo menyatakan polisi masih menggali informasi dan mencari alat bukti yang mengarah pelaku melakukan perencanaan sebelum beraksi.
Diungkapkan Yuwono, pelaku diduga melakukan aksinya dengan perencanaan berkumpul di sekitar Puncak Bogor Jawa Barat. "Di sana (Puncak) merencanakan aksi dan membawa alat seperti golok, obeng untuk persiapan," ungkap Yuwono.
Sebelumnya, petugas gabungan menangkap Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane di pul bus PO Antar Lintas Sumatera Jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara pada Minggu (1/1) pukul 07.45 WIB.
Diketahui, Pane menjadi pelaku perampokan bersama tersangka yang sebelumnya telah ditangkap yakni Ramlan Butarbutar (tewas), Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga, di rumah Dodi Triono, di Jalan Pulomas Utara, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/12).
Para tersangka menyekap 11 orang di kamar mandi berukuran 1,5 meter X 1,5 meter sehingga menewaskan enam korban dan lima korban lainnya selamat.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: