Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjanjikan kenaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup wewenangnya setara dengan yang didapat ASN DKI Jakarta mulai 2018.

"Mulai 2017 kami memang fokus pada kebijakan menyejahterakan pegawai, termasuk menyetarakan besaran take home pay yang didapat ASN di DKI," katanya di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kenaikan tersebut akan meliputi besaran tunjangan dan insentif pegawai bagi 13 ribu ASN Kota Bekasi.

"Kenaikan ini bisa setara dengan PNS DKI Jakarta yang bisa mengantongi Rp10 juta untuk dibawa pulang tiap bulannya," katanya.

Pada 2017, Pemerintah Kota Bekasi telah menaikkan insentif dan tunjangan bagi pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi sebesar 40 hingga 60 persen.

Rencananya pada 2018, tunjangan itu akan ada kenaikan hingga setara dengan pegawai pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Rahmat, kenaikan ini dimaksudkan agar para pegawai bisa lebih fokus dalam bekerja, sehingga mereka tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan yang lain dan permasalahan perkotaan bisa diselesaikan dengan baik dan cepat.

Rahmat meminta Dinas Keuangan, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), dan Inspektorat agar mengkaji besaran tunjangan dan insentif yang diterima para pegawai.

"Hal ini berlaku tak hanya bagi pejabat eselon IV hingga II saja, tapi bagi seluruh pegawai," katanya.

Kepala Dinas Keuangan Kota Bekasi, Supandi Budiman menambahkan, pihaknya segera melakukan evaluasi terkait rencana kenaikan insentif dan tunjangan para pegawai.

"Tentunya, kenaikan hingga setara pegawai Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu. Tahun ini kan sudah naik, tahun depan juga rencananya akan naik, kenaikan akan bertahap," jelas Supandi.