Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat mulai mengoperasionalkan Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Mal dalam rangka mengantisipasi kejahatan di pusat perbelanjaan.

"Terhitung mulai Selasa (17/1) Polsubsektor Mal sudah aktif melayani konsumen mal di wilayah hukum Bekasi Selatan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, polisi mal itu akan berkoordinasi di bawah Polsek Bekasi Selatan yang memiliki pos jaga Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Polsubsektor Mal beranggotakan tujuh orang dari sejumlah satuan kerja, yakni Reserse Kriminal (Reskrim), Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) dengan waktu kerja selama 24 jam mengawasi keamanan mal.

"Setiap petugas memiliki nomor telepon prabayar yang bisa dihubungi setiap saat. Nomor telepon itu melekat pada petugas yang piket," katanya.

Masyarakat yang mengalami tindak kejahatan dapat menghubungi nomor telepon aduan 0878.80000.470.

"Nomor telepon itu diserahterimakan setiap regu jaga anggota Polsubsektor Mal setiap pergantian jaga pukul 20.00 WIB," katanya.

Menurut dia, pembentukan polisi mal itu dalam rangka merespon keluhan masyarakat terkait maraknya tindak kriminal pencopetan.

Untuk tahap awal, Polsubsektor Mal baru dibentuk di Kecamatan Bekasi Selatan dengan pertimbangan banyaknya mal di lokasi itu.

"Saat ini ada sekitar tujuh mal yang berdomisili di Bekasi Selatan yang perlu pengawasan intensif kepolisian," katanya.

Polisi mal, kata dia, bekerja dengan cara berpatroli di lingkungan mal serta akses jalan penghubung antarmal.

"Kalau ada yang kecopetan atau mengalami tindakan kejahatan lain di mal, bisa segara lapor ke nomor yang bersangkutan," katanya.