KPK kirim penyidik ke Singapura terkait perkara e-KTP
18 Januari 2017 16:14 WIB
Ilustrasi--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memasuki ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (1/4/16), untuk melakukan penggeledahan terkait kasus suap di kejaksaan itu.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim penyidik ke Singapura terkait penanganan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka pulang dari Singapura," ucap Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar dalam kasus korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, yakni yang berasal dari sektor politik, pemerintah dan swasta.
"Mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri pada Kamis (12/1).
KPK sudah menetapkan tersangka dari Kementerian Dalam Negeri, instansi pemerintah yang menangani proyek KTP elektronik tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
Febri menjelaskan bahwa sampai sekarang KPK sudah memeriksa lebih dari 250 saksi dalam penyidikan perkara itu.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP elektronik sampai Rp2,3 triliun.
"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka pulang dari Singapura," ucap Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar dalam kasus korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, yakni yang berasal dari sektor politik, pemerintah dan swasta.
"Mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri pada Kamis (12/1).
KPK sudah menetapkan tersangka dari Kementerian Dalam Negeri, instansi pemerintah yang menangani proyek KTP elektronik tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
Febri menjelaskan bahwa sampai sekarang KPK sudah memeriksa lebih dari 250 saksi dalam penyidikan perkara itu.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP elektronik sampai Rp2,3 triliun.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: