Pekanbaru (ANTARA News) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta kasus 98 tenaga kerja asing asal Tiongkok, yang diduga ilegal dan tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, untuk ditangani dengan serius.
Kepada Antara di Pekanbaru, Selasa malam, orang nomor satu di Riau itu dengan tegas memerintahkan agar tenaga kerja asing yang terbukti melanggar aturan untuk dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
"Semua ada ketentuan dan prosedurnya, jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, maka akan dipulangkan," ujar pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, agar ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Sebelumnya diberitakan, 98 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal Tiongkok yang bekerja di sana.
Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.
"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.
Gubernur Riau minta TKA ilegal dideportasi
17 Januari 2017 22:52 WIB
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (ANTARA /FB Anggoro)
Pewarta: Fazar Muhardi dan Gebby Fadhila Sari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: