Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota polisi diperbolehkan menjadi pembina sebuah ormas asal memperoleh izin dari pimpinan.
"Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau penasihat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan, menasehati," kata IBoy di Jakarta, Selasa, terkait Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Pertimbangan itu didasarkan pada salah satu tugas polisi, yakni membina masyarakat. Namun, polisi mensyaratkan ormas yang dibina tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Boy mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap sebagai Ketua Perbakin di Banten. "Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah raga," kata Boy.
Menurut dia, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang polisi harus melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan Polri.
"Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari pantauan kami, mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan. Jadi itu tidak masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh," kata Boy.
Pernyataan Boy diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto yang mengatakan meski dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, menyebut polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.
"Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina GMBI sudah seizin pimpinan," kata Rikwanto.
Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta menjadi pembina salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.
"Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," kata Rikwanto.
Kemarin, Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Mabes Polri untuk mendesak pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan karena dianggap FPI telah membiarkan bentrok antara ormas GMBI dengan FPI di depan Mapolda Jabar usai bos FPI Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan Pancasila.
Polisi boleh jadi pembina ormas
17 Januari 2017 14:23 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. (ANTARA /Sigid Kurniawan )
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: