Polri kritisi dampak masif fatwa MUI
17 Januari 2017 12:52 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpendapat fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional.
"Yang menarik, belakangan ini ketika fatwa memiliki implikasi luas dan berpengaruh ke sistem hukum kita," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk Fatwa MUI dan Hukum Positif, di PTIK, Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan, dikeluarkannya fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam yang kemudian memicu berbagai aksi beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di ruang publik hingga adanya aksi kekerasan di kafe.
"Ini menunjukkan fatwa bukan lagi dianggap pandangan halal atau haram. Tapi belakangan malah berkembang menjadi ancaman bagi keberagaman dan kebhinekaan," katanya.
Contoh lainnya, lanjut dia, ketika ada isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama (Ahok) lalu, MUI menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa Ahok menistakan Alquran dan ulama.
Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.
"Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI," paparnya.
Padahal, menurut dia, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan undang-undang.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan fatwa MUI bukan lagi menentukan halal atau haram tapi juga menimbulkan dampak sekunder yakni mengancam kebhinekaan dan kamtibmas.
(Baca juga: Tiga faktor ini picu intoleransi di Indonesia)
Ia mengatakan, meski GNPF MUI berhasil memobilisasi massa dalam peristiwa Aksi Damai 212 dengan aman dan tanpa kericuhan, tapi aksi tersebut menunjukkan adanya gerakan yang mengarah pada intoleransi yang bertentangan dengan semangat kebhinekaan.
"Meski (Aksi 212) aman, tapi membuka wacana baru tergerusnya mainstream Islam, menaikkan transnasional yang kurang pas dengan situasi kebhinekaan kita," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah pihak untuk tidak memanfaatkan MUI untuk mengeluarkan fatwa tertentu.
"Kami menghormati MUI, tapi kami tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak membantah bahwa fatwa MUI berpengaruh cukup besar bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. Contohnya dalam penerapan fatwa halal atau haramnya suatu produk makanan.
"Yang menarik, belakangan ini ketika fatwa memiliki implikasi luas dan berpengaruh ke sistem hukum kita," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk Fatwa MUI dan Hukum Positif, di PTIK, Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan, dikeluarkannya fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam yang kemudian memicu berbagai aksi beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di ruang publik hingga adanya aksi kekerasan di kafe.
"Ini menunjukkan fatwa bukan lagi dianggap pandangan halal atau haram. Tapi belakangan malah berkembang menjadi ancaman bagi keberagaman dan kebhinekaan," katanya.
Contoh lainnya, lanjut dia, ketika ada isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama (Ahok) lalu, MUI menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa Ahok menistakan Alquran dan ulama.
Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.
"Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI," paparnya.
Padahal, menurut dia, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan undang-undang.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan fatwa MUI bukan lagi menentukan halal atau haram tapi juga menimbulkan dampak sekunder yakni mengancam kebhinekaan dan kamtibmas.
(Baca juga: Tiga faktor ini picu intoleransi di Indonesia)
Ia mengatakan, meski GNPF MUI berhasil memobilisasi massa dalam peristiwa Aksi Damai 212 dengan aman dan tanpa kericuhan, tapi aksi tersebut menunjukkan adanya gerakan yang mengarah pada intoleransi yang bertentangan dengan semangat kebhinekaan.
"Meski (Aksi 212) aman, tapi membuka wacana baru tergerusnya mainstream Islam, menaikkan transnasional yang kurang pas dengan situasi kebhinekaan kita," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah pihak untuk tidak memanfaatkan MUI untuk mengeluarkan fatwa tertentu.
"Kami menghormati MUI, tapi kami tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak membantah bahwa fatwa MUI berpengaruh cukup besar bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. Contohnya dalam penerapan fatwa halal atau haramnya suatu produk makanan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: