Padang (ANTARA News) - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit menegaskan pengelolaan pulau oleh pihak asing di daerah itu tetap berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016.

"Aturan tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tersebut menyatakan pemilik hak pakai harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung. Ini sudah dilaksanakan di Sumbar," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pulau yang dikelola asing di provinsi itu hanya dua yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Mentawai.

"Dua pulau itu hanya sebagian saja yang dikelola oleh pihak asing, sebagian lagi berupa hutan dan rumah masyarakat. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Ia berharap setelah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai berakhir nanti, diharapkan pengelola berikutnya dapat memanfaatkannya untuk pengembangan wisata yang berdampak terhadap kemajuan pariwisata Sumbar.

"Jangan sampai seperti Pulau Sikuai, setelah diambil alih, kemudian dinilai tidak lagi memiliki nilai ekonomis, lalu dibiarkan terbengkalai. Ini sangat disayangkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PRL dan PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Alber Krisdiarto merinci saat ini Sumbar memiliki 185 pulau kecil yang tersebar pada tujuh kabupaten dan kota masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan 47 pulau.

Selanjutnya, Kota Padang 19 pulau, Padang Pariaman satu pulau, Kota Pariaman empat pulau, Agam dua pulau, Pasaman Barat 12 pulau, Mentawai 98 pulau dan Provinsi Sumbar mengelola tiga pulau.

"Seluruh pulau itu telah terdaftar di pusat," katanya.

Menurutnya ke depan jumlah pulau itu ada kemungkinan bertambah karena identifikasi pulau baru itu tetap dilakukan.