Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Polda Metro Jaya sampai sekarang belum juga mengembalikan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE padahal sejak 20 Desember 2016 telah diberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut.

"Belum diserahkan lagi, saat ini masih di penyidik kepolisian," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Senin.

Masyhudi menjelaskan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu sudah diterima sejak 7 November 2016. Kemudian berkas perkara diterima oleh Kejati DKI pada 6 Desember 2016.

"Kan kami kirimkan kembali untuk dilengkapi sembari pemberian petunjuk (P18/P19) pada 20 Desember 2016," katanya.

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Seperti diketahui, Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta pasal 138 ayat (2) KUHAP), penyidik dalam waktu 14 hari harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

"Hari (Senin) ini Pak Buni Yani memenuhi panggilan dari Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman.

Cecep mempertanyakan penyidik yang mengagendakan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka karena polisi melebihi batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya itu kepada kejaksaan.