Mendagri akan cek kasus kontrakan Pasha Ungu
16 Januari 2017 18:48 WIB
Jelang Pemilukada Palu Vokalis Band Ungu, Sigit Purnomo Said atau Pasha (kanan) melayani foto selfie salah seorang pelajar SMAN 2 Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/3). Pasha mulai menjalin dukungan terutama dari kalangan pemilih pemula setelah resmi mendaftar sebagai bakal calon Walikota Palu periode 2016-2020 yang akan dipilh pada akhir tahun ini. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan akan mengecek secara detail kasus rumah kontrakan Sigit Purnomo Said atau yang dikenal sebagai Pasha Unguyang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu.
"Lagi dicek secara detil. Saya belum bisa ngomong," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sebelumnya diberitakan Pasha menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat melalui APBD dengan biaya yang fantastis.
Tjahjo menegaskan pada prinsipnya kepala daerah mendapatkan rumah dinas.
"Lah, dia punya rumah. Kepala daerah itu prinsipnya mendapatkan rumah dinas. Kalau tidak punya rumah dinas, dinomenklatur anggarannya itu apakah bisa dianggarkan penggantian mengontrak rumah atau menyewa rumah? Seharusnya bisa," ujarnya.
Ia menambahkan, selama dia belum mempunyai rumah, maka bisa tinggal di hotel selama belum tersedia rumah dinas.
"Selama dia belum ada mobil dinas, sewa menggunakan APBD. Kalau itu boleh. Bukan korupsi," katanya.
Namun untuk nominal, Tjahjo mengaku ada aturan khusus mengenai hal itu.
"Tapi kalau untuk petahana enggak boleh. Tapi kalau dia masih menjabat, dianggarkan, sepanjang belum ada rumah dinas, its okay. Kalau sudah ada rumah dinas, dia masih ngontrak hotel, atau nyewa rumah mewah minta anggaran ya enggak boleh," tegasnya.
Oleh karena itu untuk kasus Pasha, Mendagri sedang mengecek ke lapangan.
Menurut dia, hampir seluruh kepala daerah telah memiliki jatah rumah dinas.
"Lagi dicek. Masalahnya, menurut saya seluruh kepala daerah sudah punya rumah dinas, seingat saya loh ya. Kalau kepala daerah sampai tidak punya rumah dinas itu enggak mungkin," tukasnya.
Sedangkan untuk pimpinan DPRD saja kata dia, diberikan biaya perumahan.
"Karena DPRD saja, pimpinan DPRD saja yang tidak ada rumah dinas kita kasih biaya perumahan, yang enggak ada mobil kita kasih biaya transportasi," kata Tjahjo.
(Baca juga: DPRD Palu: Pasha Ungu tak sewa rumah Rp1 M)
"Lagi dicek secara detil. Saya belum bisa ngomong," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sebelumnya diberitakan Pasha menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat melalui APBD dengan biaya yang fantastis.
Tjahjo menegaskan pada prinsipnya kepala daerah mendapatkan rumah dinas.
"Lah, dia punya rumah. Kepala daerah itu prinsipnya mendapatkan rumah dinas. Kalau tidak punya rumah dinas, dinomenklatur anggarannya itu apakah bisa dianggarkan penggantian mengontrak rumah atau menyewa rumah? Seharusnya bisa," ujarnya.
Ia menambahkan, selama dia belum mempunyai rumah, maka bisa tinggal di hotel selama belum tersedia rumah dinas.
"Selama dia belum ada mobil dinas, sewa menggunakan APBD. Kalau itu boleh. Bukan korupsi," katanya.
Namun untuk nominal, Tjahjo mengaku ada aturan khusus mengenai hal itu.
"Tapi kalau untuk petahana enggak boleh. Tapi kalau dia masih menjabat, dianggarkan, sepanjang belum ada rumah dinas, its okay. Kalau sudah ada rumah dinas, dia masih ngontrak hotel, atau nyewa rumah mewah minta anggaran ya enggak boleh," tegasnya.
Oleh karena itu untuk kasus Pasha, Mendagri sedang mengecek ke lapangan.
Menurut dia, hampir seluruh kepala daerah telah memiliki jatah rumah dinas.
"Lagi dicek. Masalahnya, menurut saya seluruh kepala daerah sudah punya rumah dinas, seingat saya loh ya. Kalau kepala daerah sampai tidak punya rumah dinas itu enggak mungkin," tukasnya.
Sedangkan untuk pimpinan DPRD saja kata dia, diberikan biaya perumahan.
"Karena DPRD saja, pimpinan DPRD saja yang tidak ada rumah dinas kita kasih biaya perumahan, yang enggak ada mobil kita kasih biaya transportasi," kata Tjahjo.
(Baca juga: DPRD Palu: Pasha Ungu tak sewa rumah Rp1 M)
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: