Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada berharap keberadaan dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat maupun daerah dipertahankan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenurrohman saat jumpa pers di Kampus UGM, Senin, menilai usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh DPR melalui Revisi Undang-Undang (RUU) ASN terlalu berlebihan jika didasarkan alasan pemborosan anggaran.
"Kalau alasannya pemborosan anggaran, ini mengada-ada karena setiap lembaga negara pasti membutuhkan anggaran," kata dia.
KASN, kata dia, masih relevan untuk dipertahankan guna mencegah terjadinya pengisian jabatan publik yang diselewengkan melalui suap, jual beli jabatan, atau berdasarkan rekomendasi atas dasar relasi atau kekerabatan.
Sebaliknya, menurut Zaenur, masih tingginya kasus jual beli jabatan di lingkungan ASN seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten justru menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat tugas dan kewenangan lembaga yang baru dibentuk pada 2014 itu.
Menurut dia, keberadaan KASN bisa menjadi faktor pengganggu bagi oknum politisi karena selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan dengan kepentingan politis.
"Memang peran KASN belum banyak terdengar dan baru terlihat akhir-akhir ini. Namun itu tidak bisa menjadi ukuran efektif atau tidaknya lembaga itu," kata dia.
Selain itu, lanjut Zaenur, Pukat UGM juga menyoroti usulan lain dalam RUU ASN yakni peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN. Menurut dia, usulan itu justru menjadi kemunduran dalam mewujudkan rekrutmen birokrasi yang bersih. "Jangan sampai justru muncul nama-nama siluman yang tiba-tiba masuk tanpa memenuhi persyaratan," kata dia.
Sebelumnya, KASN mencatat puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan lembaga itu ke Kementerian Dalam Negeri, selain kasus yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini.
Ketua KASN Sofian Effendi di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (2/1), mengatakan kasus di Klaten, Jayapura dan Jambi adalah tiga yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang telah dilaporkan KASN kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Masih ada puluhan yang belum diungkap," kata dia.
Pukat UGM berharap Komisi ASN dipertahankan
16 Januari 2017 14:01 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: