Polda Kepri datangkan saksi ahli terkait "bom termos"
16 Januari 2017 02:23 WIB
Petugas Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Labfor Polri) membawa sejumlah barang bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan terduga kelompok jaringan teroris, di kawasan Bintara Jaya 8, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/12/2016). Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan olah TKP lokasi penangkapan terduga anggota kelompok jaringan teroris Bahrum Naim dan penemuan bom siap ledak dengan daya ledak tinggi untuk keperluan penyelidikan. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Batam (ANTARA News) - Polda Kepulauan Riau mendatangkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait posting mengenai "bom termos" oleh Ketua Kadin Kepri (MM) dalam satu akun grup di media sosial, yang dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah memberikan keterangan, satu lagi belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu.
Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan kami akan gelar perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur pelanggaran atau tidak," kata dia.
Ketua Kadin Kepri yang memposting gambar pada sebuah grup media sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016 masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah kapan saja setelah gelar perkara.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kepulauan Riau MM itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.
Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016, MM memposting gambar dan menulis "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.
Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia.
"Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah memberikan keterangan, satu lagi belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu.
Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan kami akan gelar perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur pelanggaran atau tidak," kata dia.
Ketua Kadin Kepri yang memposting gambar pada sebuah grup media sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016 masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah kapan saja setelah gelar perkara.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kepulauan Riau MM itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.
Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016, MM memposting gambar dan menulis "kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan "coba alihkan isu dengan bom termos".
"Bom termos" dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.
Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia.
Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: