Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Peraturan Menteri ESDM tentang skema bagi hasil (gross split) Blok Migas "Offshore North West Java" (ONWJ) menunggu kontrak berakhir pada 17 Januari mendatang.

"(Kontrak) ONWJ kapan berakhirnya? 17 (Januari) kan? Masih ada waktu," kata Arcandra saat ditanya mengenai kejelasan terbitnya Permen "gross split" ONWJ di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

Blok ONWJ menjadi satu dari 10 blok yang memasuki masa habis kontrak dan skema bagi hasil pun akan diterapkan saat perpanjangan kontrak baru.

Blok ONWJ yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ menjadi blok pertama yang menggunakan skema gross split mengingat kontrak barunya akan ditandatangani pada 19 Januari 2017.

Arcandra mengatakan asosiasi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Indonesian Petroleum Association (IPA) juga memberi masukan mengenai skema bagi hasil yang seharusnya dijalankan pada Januari 2017 tersebut.

Pemerintah berencana mengganti skema kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari sebelumnya setelah biaya operasi menjadi sebelum atau dari produksi kotor (gross).

Dengan skema "gross split", konsekuensinya adalah tidak ada lagi skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang selama ini digunakan.

Arcandra memaparkan ada tiga jenis skema yang diaplikasikan, yakni base split, variabel split, dan progresif split. Base split adalah pembagian dasar dari bentuk kerja sama, sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor-faktor penambah atau pengurang base split

Misalnya, pemerintah menetapkan base split sebesar 70 persen dari produksi minyak untuk negara dan sebanyak 30 persen untuk kontraktor. Pihak negara akan menerima sebesar 70 persen dan bagian kontraktor 30 persen. Hasil tersebut kemudian akan ditambah atau dikurangi oleh variabel split dan progresif split.

Variabel yang dapat menambahkan split (bagi hasil) untuk kontraktor contohnya adalah kondisi lapangan, spesifikasi produk, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang digunakan kontraktor.

Selanjutnya, kalau variabel lain adalah TKDN, makin banyak produk dalam negeri yang digunakan kontraktor dalam kegiatan eksplorasi serta produksi migas akan semakin tinggi juga tambahan split yang diperoleh.

Dengan gross split, setiap kontrak dan daerah bisa berbeda persenan pembagian, tergantung pada luas lahan, sisa potensi migas dan variable lainnya yang masih diperhitungkan oleh pemerintah.