Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almarsyhari mendukung upaya Dewan Pers melakukan pembenahan situas media "online" melalui verifikasi maupun uji kompetensi terhadap wartawan Indonesia.

"Maraknya situs media online saat ini membuat penyiaran berita menjadi kurang terkontrol karena ada situs media yang menyiarkan hoax," kata Abdul Kharis Almarsyhari pada diskusi "News or Hoax" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Kharis, berita-berita "hoax" ini dapat meresahkan masyarakat maupun Pemerintah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan bahwa DPR RI sebelumnya telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Undang-Undang ITE ini merupakan landasan hukum yang tujuannya, antara lain, untuk melindungi para pihak dari ujaran-ujaran kebencian," katanya.

Kalau saat ini Dewan Pers akan melakukan pembenahan situs media "online" menyusul ramainya berita "hoax", dia mendukung langkah Dewan Pers.

Abdul Kharis menambahkan bahwa Dewan Pers juga telah melakukan uji kompetensi terhadap wartawan untuk mengklasifikasi wartawan kompeten dan tidak kompeten.

"Wartawan profesional dapat menyampaikan berita-berita akurat yang menjadi harapan rakyat," katanya.

Ironisnya, kata dia, saat ini banyak orang yang menyukai berita "hoax" meskipun di sisi lain banyak juga yang risih dengan berita "hoax".

Menurut dia, pada era tahun 1980-an masyarakat percaya pada berita-berita dari media "mainstream", tetapi sesuai dengan perkembangan media "online", muncul berita "hoax".