Jakarta (ANTARA News) - Penyidik KPK mempertemukan Ketua DPR Setya Novanto dengan salah satu saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012, untuk mengkonfirmasi sejumlah pertemuan.

"Materi pemeriksaan Setnov (Setya Novanto) kali ini lebih mendalami dan mengkonfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri saksi pada sejumlah tempat di Jakarta, ada pertemuan di kantor DPR dan pertemuan-pertemuan di hotel di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada hari ini Setnov menjalani pemeriksaan selama 4 jam dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Terkait upaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi beberapa pertemuan tersebut, saksi juga dipertemukan dengan salah satu pihak yang terkait dengan penyidikan proyek E-KTP ini, tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan siapa saksi tersebut. Pada prinsipnya penyidik mempertemukan Setnov dengan saksi yang terkait proyek E-KTP untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan itu dihadiri yang bersangkutan atau tidak," jelas Febri.

Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, sehingga tidak punya keterkaitan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.

"KPK sudah menangani perkara dimana penyelenggara negaranya tidak terkait langsung dengan suatu proyek sehingga tidak menentukan langsung penentuan pemenang atau anggaran tapi dalam informasi-informasi yang ada perlu dikembangkan lebih jauh ketika terdapat nama-nama baru," tambah Febri.

Selain Setnov, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan perkara yang sama, namun baru Anas yang memenuhi panggilan KPK pada sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keterangan Muhammad Nazaruddin sangat kami butuhkan tapi karena yang bersangkutan sakit maka tidak bisa diperiksa sebagai saksi hari ini. Nazar juga sering menyampaikan di publik ada sejumlah pihak yang menikmati sejumlah uang atau aliran dana, KPK punya kewajiban untuk mengklarifikasi info tersebut untuk memastikan nama-nama yang disebut menerima aliran dana dan memastikan juga aliran itu terjadi dan terkonfirmasi dengan bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan dalam aspek hukum," tambah Febri.

Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng senilai 500 ribu dolar AS, (2) Olly Dondo Kambe senilai 1 juta dolar AS, dan (3) Mirwan Amir senilai 500 ribu dolar AS.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang "Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap senilai 500 ribu dolar AS, (2) Ganjar Pranowo 500 ribu dolar AS, dan (3) Arief Wibowo 500 ribu dolar AS.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.