Dewan Pers berikan sertifikat media profesional ke C&R
9 Januari 2017 23:58 WIB
Anggota Dewan Pers Hendry Ch. Bangun (kanan) memberikan sertifikat media profesional kepada Pendiri dan Pemimpin Umum Tabloid Mingguan Cek & Ricek (C&R) Ilham Bintang di kantor C&R, Jakarta, Senin (9/1/2016). (C&R)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pers Hendry Ch. Bangun memberikan sertifikat media profesional kepada tabloid mingguan Cek & Ricek (C&R) yang diterima Pendiri dan Pemimpin Umum C&R Ilham Bintang di Jakarta, Senin.
Hendry, dari Komisi Pendidikan dan Pendataan Dewan Pers, mengemukakan bahwa C&R menjadi mingguan pertama yang mendapat pengakuan sebagai media profesional dari Dewan Pers.
Salah satu program Dewan Pers adalah memberikan sertifikat media profesional kepada media-media yang memenuhi standar demi menjaga hak publik akan informasi yang benar dan akurat serta bertanggung jawab.
Gagasan sertifikasi media massa profesional itu merupakan tindak lanjut dari Piagam Palembang yang pada awalnya ditandatangani belasan pimpinan perusahaan pers bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010. Salah seorang penandatangan Piagam Palembang adalah Ilham Bintang.
Piagam Palembang 2010 adalah ratifikasi perusahaan pers terhadap peraturan, standar dan pedoman Dewan Pers, terutama ketaatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, serta Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Berkaitan dengan HPN pada 9 Februari 2017 yang puncak acaranya akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dewan Pers mulai menerapkan kode khusus berupa bar code bagi perusahaan pers yang terverifikasi sebagai media profesional. (Baca juga: Strategi Dewan Pers perangi media abal-abal dan berita hoax)
Hendry, dari Komisi Pendidikan dan Pendataan Dewan Pers, mengemukakan bahwa C&R menjadi mingguan pertama yang mendapat pengakuan sebagai media profesional dari Dewan Pers.
Salah satu program Dewan Pers adalah memberikan sertifikat media profesional kepada media-media yang memenuhi standar demi menjaga hak publik akan informasi yang benar dan akurat serta bertanggung jawab.
Gagasan sertifikasi media massa profesional itu merupakan tindak lanjut dari Piagam Palembang yang pada awalnya ditandatangani belasan pimpinan perusahaan pers bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010. Salah seorang penandatangan Piagam Palembang adalah Ilham Bintang.
Piagam Palembang 2010 adalah ratifikasi perusahaan pers terhadap peraturan, standar dan pedoman Dewan Pers, terutama ketaatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, serta Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Berkaitan dengan HPN pada 9 Februari 2017 yang puncak acaranya akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dewan Pers mulai menerapkan kode khusus berupa bar code bagi perusahaan pers yang terverifikasi sebagai media profesional. (Baca juga: Strategi Dewan Pers perangi media abal-abal dan berita hoax)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: