Mataram (ANTARA News) - Seorang pria berinisial LR (41), dengan tega menjambret tas milik mantan istrinya yang berprofesi sebagai perawat bernama Fitriani Zahara (31).

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelakunya tidak lain adalah mantan suami korban," kata Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah di Mataram, Senin.

Berangkat dari hasil penyelidikannya, Tim Operasional Lapangan Polsek Cakranegara langsung menangkap pelaku yang sedang bekerja di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Berawal dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, keberadaannya berhasil terlacak di kawasan wisata Gili Trawangan. Menurut informasinya, dia bekerja di sana," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu.

Berdasarkan hasil penangkapannya, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga milik korban yang dijambret pelaku, diantaranya berupa satu unit telepon genggam, dan satu komputer jinjing.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Cakranegara. Pelaku yang diamankan pada Jumat (6/1) lalu, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara.

Akibat perbuatannya, sang mantan suami disangkakan telah melanggar Pasal363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara.