Mataram (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin.

Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut hukum.

"Surat dakwaannya telah dinyatakan sah menurut hukum, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan perkaranya dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram itu.

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim selanjutnya meminta agar sidang perkara Gatot Brajamusti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan pada Senin (23/1) mendatang.

"Sidangnya kita tunda sampai dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1) dan Kamis (26/1)," ucapnya.

Keputusan yang sama juga disampaikan majelis hakim terhadap istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah. Putusan sela Dewi Aminah dibacakan setelah sidang Gatot Brajamusti.

Dalam keputusannya, majelis hakim juga menolak eksepsi Dewi Aminah dan meminta JPU untuk melanjutkan sidang perkaranya pada dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1).

Terkait dengan putusannya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah melalui perwakilan penasihat hukumnya Arif Suryadiata menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan siap untuk melanjutkan persidangannya yang telah diagendakan dua pekan mendatang.

"Secara mendasar keputusan hakim itu tetap kita hargai. Namun untuk materi yang sudah tertuang dalam eksepsi, nantinya akan kita buktikan lagi dalam proses sidang selanjutnya," kata Arif.