"Saya berharap datang teman-teman lama sewaktu saya belum jadi Gubernur," kata Ahok saat mengunjungi Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal di Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin.
"Perjuangan saya sama Pak Djarot belum selesai buat Jakarta, nanggung ini, makanya kami minta izin supaya kami terpilih menyelesaikannya," tambahnya.
Baca Juga : Ahok kunjungi pondok pesantren Gus Dur
Dalam kunjungannya, Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta doa dan dukungan sebelum menjalani sidang lanjutan. Ia kembali menyampaikan permintaan maaf atas segala kegaduhan yang ia sebabkan.
"Saya minta doa karena walau bagaimana saya sudah di posisi terdakwa. Nasib saya tentu di tangan Tuhan, tapi lebih tentu di tangan hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Kita harap ini bisa selesai," ujar Cagub nomor urut dua yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tersebut.
Baca Juga : Ahok berharap teman lamanya datang saat sidang
Pada Selasa pekan lalu, sidang lanjutan digelar keempat kalinya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada pun saksi yang hadir, antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Dalam pernyataannya usai sidang, Ahok menyatakan empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan meminta dirinya untuk ditahan.
Baca Juga: Ahok: semua saksi minta saya ditahan
Sidang Ahok kembali digelar esok hari (Selasa, 10/1) dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU.
Pada Selasa pekan lalu, sidang lanjutan digelar keempat kalinya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada pun saksi yang hadir, antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Dalam pernyataannya usai sidang, Ahok menyatakan empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan meminta dirinya untuk ditahan.
Baca Juga: Ahok: semua saksi minta saya ditahan
Sidang Ahok kembali digelar esok hari (Selasa, 10/1) dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari JPU.