Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan Komisi II DPR RI memiliki hak untuk menerima atau menolak calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diusulkan oleh panitia seleksi (pansel).
"Sampai saat ini Komisi II DPR RI belum melakukan rapat, sehingga belum ada keputusan dan sikap resmi dari Komisi II," kata Arif Wibodo, di Jakarta, akhir pekan ini.
Arif Wibowo mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy yang memperkirakan Komisi II berpotensi menolak hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU dan Bawaslu, karena beberapa nama anggota pansel calon anggota KPU-Bawaslu dinilai masih merangkap jabatan.
Menurut Arif, Komisi II DPR RI sampai saat ini belum memberikan pernyataan resmi, karena memang belum ada rapat terkait calon anggota KPU dan Bawaslu.
DPR miliki hak terima atau tolak calon anggota KPU-Bawaslu
9 Januari 2017 13:29 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). (kpu.go.id)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017
Tags: