Jakarta (ANTARA News) - Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM yang sudah tersedia di beberapa kota di Indonesia dinilai efektif untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak dan berpotensi meningkatkan ketaatan pajak.

"Melalui ATM akan lebih mudah, efektif, dan efisien. Sehingga berpotensi meningkatkan ketaatan WP dalam membayar pajak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Yustinus menyampaikan, pembayaran pajak kendaraan melalui ATM dapat mengurangi kontak langsung antara petugas pajak dan WP, serta mampu memangkas waktu antrean panjang jika pembayarannya melalui kantor Samsat.

"Apalagi masyarakat di kota-kota besar yang memang tidak punya waktu, pembayaran lewat ATM bisa memberi kenyamanan tersendiri," ungkap Yustinus.

Menurut penelitian yang dilakukan CITA, terdapat hubungan antara kemudahan menjalankan kewajiban dengan tingkat kepatuhan membayar pajak.

Terlebih, jika kantor pelayanan pajak menambahkan tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak.

"Artinya, ada korelasi langsung antara perbaikan pelayanan, kemudahan, rendahnya korupsi dengan tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak," tambah Yustinus.

Kendati demikian, pembayaran melalui ATM juga memiliki kekurangan, misalnya sistem yang sedang rusak atau tidak berfungsi.

Terkait hal tersebut, Yustinus menyampaikan perlunya mitigasi sebagai alternatif pembayaran pajak, sehingga tidak merugikan Wajib Pajak.

Diketahui, layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) melalui e-channel bank yaitu ATM, teller, PPOB, mobile banking dan Internet banking bernama E-Samsat.

E-Samsat saat ini tersedia di beberapa provinsi di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Depok, dan Banten.