Putusan sela Gatot Brajamusti digelar pekan depan
5 Januari 2017 18:22 WIB
Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti (tengah) menunggu pelaksanaan sidang dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi dari JPU di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1/2017). (ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama)
Mataram (ANTARA News) - Putusan sela perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, akan digelar pada pekan depan.
"Dengan ini majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (9/1), dengan agenda penyampaian putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah Dr Yapi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim usai mendengar penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa yang sebelumnya disampaikan pada Selasa (3/1) lalu, oleh tim penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Ginung Pratidina mengharapkan agar majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Gatot Brajamusti dan istrinya.
Karena materi eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya dinilai tidak tepat untuk diutarakan dalam persidangan. Materi eksepsi tersebut patutnya disampaikan dalam proses praperadilan.
"Kalau ada (eksepsi) seperti itu seharusnya diajukan dalam praperadilan, sedangkan persidangannya kan sudah digelar, pembacaan dakwaan sudah dibuka, keberatan itu muncul pada saat eksepsi. Jadi kami beranggapan kewenangan untuk itu (eksepsi) sudah selesai," ujarnya.
Terdakwa dalam eksepsinya, yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan Selasa (3/1) lalu, mengklaim bahwa persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram telah cacat hukum.
Penggeledahan dan penyitaan dari hasil pengembangan penyidikan di Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Penggeledahan itu seharusnya melalui proses dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Irfan Suryadiata, yang diminta tanggapannya setelah mendengar sangkalan eksepsi kliennya itu enggan memberikan banyak komentar.
"Kita sudah sampaikan segala alasan, argumentasi hukum berdasarkan ketentuan KUHAP, tentu saja bertujuan untuk memberikan pertimbangan majelis hakim. Jadi Kita tunggu saja putusannya pekan depan," kata Irfan.
"Dengan ini majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (9/1), dengan agenda penyampaian putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah Dr Yapi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim usai mendengar penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa yang sebelumnya disampaikan pada Selasa (3/1) lalu, oleh tim penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Ginung Pratidina mengharapkan agar majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Gatot Brajamusti dan istrinya.
Karena materi eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya dinilai tidak tepat untuk diutarakan dalam persidangan. Materi eksepsi tersebut patutnya disampaikan dalam proses praperadilan.
"Kalau ada (eksepsi) seperti itu seharusnya diajukan dalam praperadilan, sedangkan persidangannya kan sudah digelar, pembacaan dakwaan sudah dibuka, keberatan itu muncul pada saat eksepsi. Jadi kami beranggapan kewenangan untuk itu (eksepsi) sudah selesai," ujarnya.
Terdakwa dalam eksepsinya, yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan Selasa (3/1) lalu, mengklaim bahwa persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram telah cacat hukum.
Penggeledahan dan penyitaan dari hasil pengembangan penyidikan di Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Penggeledahan itu seharusnya melalui proses dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Irfan Suryadiata, yang diminta tanggapannya setelah mendengar sangkalan eksepsi kliennya itu enggan memberikan banyak komentar.
"Kita sudah sampaikan segala alasan, argumentasi hukum berdasarkan ketentuan KUHAP, tentu saja bertujuan untuk memberikan pertimbangan majelis hakim. Jadi Kita tunggu saja putusannya pekan depan," kata Irfan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: