TKA asal China diperiksa urin
Dokumentasi sejumlah warga negara asing (WNA) asal China saat berada di ruang karantina Kantor Imigrasi Jambi usai ditangkap petugas keamanan Bandara Sultan Thaha, di Jambi, Jumat (6/3). Para WNA yang mengaku telah bekerja selama 1 tahun 2 bulan untuk pembangunan PLTU di Sumatera Selatan dengan 14 orang di antaranya tidak memiliki kelengkapan identitas dan dokumen resmi tersebut mengatakan berencana ke Jakarta mengadukan nasib mereka ke kedutaannya karena tidak menerima upah selama dua bulan terakhir dan berharap bisa dipulangkan ke negaranya. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
"Tes urin yang kami terapkankan kepada ketiga TKA ilegal yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNNK Sukabumi, Yus Danial, di Sukabumi, Kamis.
Ketiga TKA ilegal China itu diketahui bernama Mingjie Chen (44), Hui Lin (41), dan Jingui Lin (40), mereka ditangkap di salah satu pabrik pembuatan bata milik investor China di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemeriksaan urin itu, ketiga WNA ini dikawal ketat petugas Kantor Imigrasi dan BBNK Sukabumi.
Pewarta: Aditya Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017