Jakarta (ANTARA News) - Menjelang kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mulai berlaku pada Jumat (6/1), para pemilik kendaraan bermotor memadati kantor pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan.

Pantauan ANTARA News di lokasi, Kamis, antrean kendaraan terlihat mulai dari pintu masuk Kompleks Gedung Polda Metro Jaya yang merupakan lokasi Samsat Jakarta Selatan.

Antrean pemilik kendaraan juga terlihat mengular di berbagai titik pengurusan surat kendaraan seperti di loket pengecekan fisik kendaraan, fasilitas fotokopi dan pintu masuk gedung samsat.

Salah seorang pemilik biro pengurusan surat kendaraan, Nila, mengatakan antrean pemilik kendaraan sepanjang ini baru pertama kali ditemuinya. Menurutnya, nomor antrean mencapai hingga seribuan.

"Saya sejak punya biro dari tahun 1989, baru kali ini antre sepanjang ini. Saya datang dari jam 6 pagi sudah ramai. Bahkan tadi ada orang dari jam 2 pagi di sini," katanya kepada Antara News.

Beberapa warga mengaku sengaja datang hari ini mengurus surat kendaraan untuk menghindari kenaikan biaya pengurusan tersebut.

"STNK saya habisnya tanggal 10 Januari besok, ya kalau tanggal 6 Januari naik, mending sebelum naik segera diurusin," kata seorang karyawan swasta, Gangsar Sulaksono, yang ditemui usai keluar dari gedung samsat.

Untuk jumlah kenaikan sendiri, Gangsar mengaku tidak keberatan sepanjang pelayanan terhadap masyarakat ditingkatkan.

"Sepertinya kalau memang naik, pelayanannya lebih lancar dan ditingkatkan, lebih bagus begitu, duitnya masuk ke negara juga, dan kalau itu memang untuk operasional, ya oke lah dari pada ada suap-suap," ujarnya. (baca juga: warga percepat bayar pengesahan STNK untuk hindari kenaikan)

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.