Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta izin impor cangkul tidak digunakan oleh importir karena Industri Kecil Menengah (IKM) alat perkakas pertanian siap memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Kalaupun ada izin impornya, saya minta tidak digunakan. Industri nasional siap memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

Airlangga menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Ditjen IKM Kemenperin dengan empat BUMN untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk memproduksi perkakas pertanian, termasuk cangkul.

Empat BUMN yang menandatangani MoU tersebut yakni PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Melalui MoU itu, produksi alat perkakas pertanian seperti cangkul, sekop, mata garu, egrek dan dodos akan ditingkatkan dari segi kapasitas maupun kapabilitasnya.

Airlangga memaparkan, kebutuhan alat perkakas pertanian akan diproduksi oleh industri berskala kecil dan menengah yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan jumlah 12.609 unit usaha.

"Sentra yang cukup besar terdapat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Untuk kapasitas produksi cangkul dalam negeri mampu mencapai 14 juta unit per tahun," paparnya.

Nantinya, PT Krakatau Steel akan memproduksi bahan baku medium carbon steel berbentuk lembaran sesuai kebutuhan industri yang selanjutnya akan dilakukan proses lanjutan oleh PT Boma Bisma Indra sehingga menjadi barang setengah jadi, maksimal sampai 75 persen.

Kemudian, barang setengah jadi tersebut akan didistribusikan ke PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Untuk produsen cangkul yang berskala besar maupun kecil dan menengah, mereka akan mengolah barang setengah jadi tersebut menjadi alat perkakas pertanian," ungkap Airlangga.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada 2016 telah dilakukan impor alat perkakas pertanian non mekanik, khususnya cangkul sebesar 86.000 unit dari total kuota impor 1,5 juta unit.

Sementara itu, kebutuhan cangkul nasional mencapai 10 juta unit per tahun.

Dengan kapasitas produksi cangkul dalam negeri sebesar 14 juta unit per tahun, diharapkan industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan cangkul nasional.