Jakarta (ANTARA News) - Sepanjang tahun 2016 Centre for Orangutan Protection (COP) bersama aparat terkait melakukan beberapa serial operasi penyitaan dan mendorong penegakan hukum dilakukan.

Berikut catatan akhir tahun penanganan kasus yang dilakukan COP selama tahun 2016.

1. Penangkapan pedagang di Bantul, Yogyakarta
Seorang pedagang satwa liar di wilayah Bantul, Yogyakarta ditangkap pada 7 Februari 2016. Dalam operasi tersebut tim mengamankan 13 merak hijau, 1 beruang madu, 2 ular sanca bodo, 1 lutung jawa, 1 elang hitam dan 1 binturong.

Satwa sitaan saat ini dititipkan di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta. Muhammad Zulfan, pelaku kajahatan ini, mendapat hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul.

2. Penangkapan pedagang kulit harimau di Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Perdagangan satwa liar tidak hanya dalam kondisi hidup saja. Kondisi mati dan bagian-bagiannya juga bernilai jual tinggi.

Pada 25 Februari 2016, tim Polda Sumatera Selatan dibantu COP, Animals Indonesia dan ZSL menggagalkan perdagangan kulit harimau di Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Tim menangkap pedagang dengan barang bukti 1 kulit harimau sumatera utuh ukuran 120 cm dan tulang 4 kilogram. Pedagang membungkusnya dengan plastik yang dimasukkan dalan tas. Tingginya nilai harga jual harimau sumatera dan mitosnya membuat perdagangan ini subur yang berakibat perburuan di alam terus terjadi.

3. Penangkapan dokter hewan Semarang
Kebun binatang untuk mendapatkan koleksi satwa liar tidak diperkenankan membeli satwa liar golongan dilindungi dengan sumber yang tidak sah.

Setelah operasi penangkapan pedagang pada 7 Februari 2016 di Bantul, dilakukan pengembangan kasus dan diketahui ada keterlibatan pihak kebun binatang Mangkang Semarang.

Berbekal pengembangan itu dilakukan penangkapan terhadap drh. Hendrik dari Kebun Binatang Mangkang Semarang yang membeli satwa liar dilindungi yakni beruang madu dan julang emas guna menambah koleksi satwa di kebun binatang.

Kasus transaksi satwa di kebun binatang ini mencoreng dunia konservasi satwa liar Indonesia. Drh. Hendrik mendapat hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul.

3. Penangkapan pedagang lutung di Banyuwangi, Jawa Timur
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu Polres Banyuwangi, COP
dan Animals Indonesia melakukan operasi pedagang satwa liar dilindungi pada 24 Mei 2016 di Kota
Banyuwangi, Jawa Timur.

Tim melakukan penangkapan pedagang spesialis satwa lutung jawa di depan SPBU Sukowidi. Tim mengamakan barang bukti berupa 4 ekor lutung jawa yang disimpan dalam 2 kardus mi instan. Pedagang ditangkap saat akan melakukan transaksi satwa.

Pedagang melakukan penjualan lewat media sosial Facebook. Barang bukti 4 lutung jawa diamankan dan dititipkan di Javan Langur Centre Malang untuk karantina dan rehabilitasi.

Saat ini proses hukum untuk pedagang masih berjalan.

5. Penangkapan pedagang orangutan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Tim Bareskrim Mabes Polri dibantu COP, Animals Indonesia dan JAAN melakukan penangkapan pedagang orangutan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Pedagang dari Lampung ini, ditangkap dalam taksi saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti 1 bayi orangutan. Saat ini kasus ditangani Ditipiter Bareskrim Mabes Polri.

6. Penangkapan pedagang orangutan di Medan, Sumatera Utara
Pada 26 Juli 2016 dilakukan penangkapan pedagang di Jl Puri no 106-222, Kalurahan, Kotamaksum, Kecamatan Medan Area Selatan, Medan, Sumatera Utara oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, COP dan Animals Indonesia.

Penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Indonesia untuk kasus perdagangan orangutan. Tim mengamankan pedagang beserta 4 bayi orangutan dalam karung beras dan kandang yang dibawa dalam mobil.

Pedagang itu membawa orangutan dalam mobil untuk dikirim ke Medan. Saat berhenti di
Medan, Tim Bareskrim Mabes Polri dibantu COP, Animals Indonesia dan JAAN melakukan penangkapan di lokasi pemberhentian agen travel Medan - Banda Aceh.

Keempat bayi orangutan dibawa ke Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) untuk menjalani rehabilitasi dan karantina. Pedagang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

7. Penangkapan pedagang lutung jawa dan kukang di Surabaya
Tim gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polres Wiyungan Surabaya, COP dan Animals Indonesia menangkap pedagang kukang dan lutung di Surabaya.

Pedagang bernama Rendy tersebut merupakan pemain lama dan pedagang online yang cukup besar di wilayah Jawa Timur. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 lutung Jawa dan 4 kukang pada 4 Agustus 2016.

Pedagang mendapatkan satwa dari pemburu di wilayah Banyuwangi, Jember, Situbondo dan Probolinggo. Ia menggunakan Facebook untuk menjual satwa-satwa tersebut.

8. Penangkapan pedagang satwa di Lamongan, Jawa Timur
Pada 8 September 2016 dilakukan penangkapan pedagang satwa di Lamongan, Jawa Timur oleh tim gabungan Polres Lamongan, Biro Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, COP dan Animals Indonesia.

Pedagang itu merupakan pemain lama yang sudah menjadi target tim sejak 1,5 tahun. Ia mengiklankan elang, kukang, kucing hutan dan lutung jawa di beberapa grup jual beli satwa online.

Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 2 kukang dan 1 lutung jawa di rumahnya. Saat ini pedagang sedang menanti untuk diproses hukum.

9. Penangkapan pedagang elang di Palembang, Sumatera Selatan
Polda Sumatera Selatan dibantu COP dan Animals Indonesia melakukan penangkapan pedagang spesialis elang di Palembang pada 7 Oktober 2016. Pedagang ini terpantau melakukan penjualan satwa liar berupa burung elang dan alap-alap secara online.

Tim menangkap pedagang di Jl H. Burlian Km 5, Palembang, Sumsel dengan barang bukti 2 elang brontok dan 2 elang bondol yang akan diperjualbelikan. Tim membawa serta pedagang dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk penyidikan dan pengembangan.