PGE dapat penugasan garap panas bumi
29 Desember 2016 20:22 WIB
ilustrasi: Petugas melakukan monitoring di area Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Tanggamus, Lampung, Rabu (3/8/2016). PLTP Ulubelu unit 3 milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) ini telah beroperasi secara komersil untuk memberikan tambahan listrik sebesar 55 megawatt, setara penerangan bagi 110.000 kepala keluarga di Provinsi Lampung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) bersama dua BUMN lainnya, PT Geodipa Energi dan PT PLN, mendapatkan hak istimewa atau privilese penugasan dari pemerintah untuk mengembangkan energi panas bumi di Tanah Air.
Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan sebagai sumber energi adalah memberikan penugasan kepada BUMN tanpa harus mengikuti lelang wilayah kerja panas bumi, kata Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak di Jakarta, Kamis.
Apalagi, lanjut Yunus, Pertamina adalah satu-satunya perusahaan yang agresif dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.
"Ini terbukti dari komitmen Pertamina dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan pemboran di beberapa wilayah kerjanya seperti Lahendong, Ulubelu, Hululais, Lumut Balai, dan Sungai Penuh," ujarnya.
Sesuai UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pemerintah saat ini membolehkan untuk menugaskan BUMN melakukan kegiatan pada wilayah kerja tanpa lelang.
Menurut Yunus "hal ini merupakan terobosan untuk pengembangan panas bumi di Indonesia sehingga Pertamina akan kami berikan izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di beberapa wilayah kerja yang ditugaskan".
"Lender, investor atau partner dapat langsung bekerja sama dengan BUMN tersebut untuk mengusahakan sampai hilirnya. Pertamina akan berkontribusi lebih besar lagi," katanya.
Menurut Yunus, selain penugasan kepada Pertamina, Geodipa dan PLN, terobosan lain yang disiapkan pemerintah adalah penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi(PSPE) kepada badan usaha swasta yang akan mendapatkan hak lelang terbatas atau direct appointment.
Selain itu, pemberlakuan tarif tetap untuk menghilangkan negosiasi (power producer agreement/PPA) yang lama, dan penyederhanan perizinan.
"Kami juga menyiapkan insentif seperti PPN, PPh, Bea Masuk untuk dibebaskan dan pemanfaatan geothermal fund serta membolehkan dan menyederhanakan perizinan di hutan lindung dan konservasi," jelas dia.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadarma menilai pengembangan panas bumi harus diproritaskan. Hanya saja orang Indonesia dinilai agak lengah dan tidak sadar bahwa panas bumi sebagai energi terbarukan akan sangat baik jika dimanfaatkan dari sekarang dibandingkan menunda sampai waktu yang akan datang.
"Semakin lama kita tunda semakin lama kita mengalami kerugian. Peresmian proyek panas bumi lahendong unit 5 dan 6 serta PLTP Ulubelu Unit 3 yang dikelola Pertamina menunjukkan keseriusan Pertamina yang tidak pernah berhenti mengembangkan panas bumi sejak pertama kali diberikan hak dan kewenangan itu pada 1974," ujarnya.
Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan sebagai sumber energi adalah memberikan penugasan kepada BUMN tanpa harus mengikuti lelang wilayah kerja panas bumi, kata Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak di Jakarta, Kamis.
Apalagi, lanjut Yunus, Pertamina adalah satu-satunya perusahaan yang agresif dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.
"Ini terbukti dari komitmen Pertamina dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan pemboran di beberapa wilayah kerjanya seperti Lahendong, Ulubelu, Hululais, Lumut Balai, dan Sungai Penuh," ujarnya.
Sesuai UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pemerintah saat ini membolehkan untuk menugaskan BUMN melakukan kegiatan pada wilayah kerja tanpa lelang.
Menurut Yunus "hal ini merupakan terobosan untuk pengembangan panas bumi di Indonesia sehingga Pertamina akan kami berikan izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di beberapa wilayah kerja yang ditugaskan".
"Lender, investor atau partner dapat langsung bekerja sama dengan BUMN tersebut untuk mengusahakan sampai hilirnya. Pertamina akan berkontribusi lebih besar lagi," katanya.
Menurut Yunus, selain penugasan kepada Pertamina, Geodipa dan PLN, terobosan lain yang disiapkan pemerintah adalah penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi(PSPE) kepada badan usaha swasta yang akan mendapatkan hak lelang terbatas atau direct appointment.
Selain itu, pemberlakuan tarif tetap untuk menghilangkan negosiasi (power producer agreement/PPA) yang lama, dan penyederhanan perizinan.
"Kami juga menyiapkan insentif seperti PPN, PPh, Bea Masuk untuk dibebaskan dan pemanfaatan geothermal fund serta membolehkan dan menyederhanakan perizinan di hutan lindung dan konservasi," jelas dia.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadarma menilai pengembangan panas bumi harus diproritaskan. Hanya saja orang Indonesia dinilai agak lengah dan tidak sadar bahwa panas bumi sebagai energi terbarukan akan sangat baik jika dimanfaatkan dari sekarang dibandingkan menunda sampai waktu yang akan datang.
"Semakin lama kita tunda semakin lama kita mengalami kerugian. Peresmian proyek panas bumi lahendong unit 5 dan 6 serta PLTP Ulubelu Unit 3 yang dikelola Pertamina menunjukkan keseriusan Pertamina yang tidak pernah berhenti mengembangkan panas bumi sejak pertama kali diberikan hak dan kewenangan itu pada 1974," ujarnya.
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: