Empat putusan sela perkara Ahok
27 Desember 2016 11:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. (ANTARA/Pool/Bagus Indahono)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.
Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Baca Juga : Sidang Ahok akan dilanjutkan di gedung Kementan
Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.
Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Baca Juga : Sidang Ahok akan dilanjutkan di gedung Kementan
Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: