Sidang Ahok akan dilanjutkan di gedung Kementan
27 Desember 2016 10:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. (ANTARA/Pool/Bagus Indahono)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan bahwa persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 3 Januari 2017.
"Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.
Sebelum menutup sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim, bertanya "Apakah ada yang akan disampaikan oleh saudara terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum?"
"Silakan saudara terdakwa konsultasi dulu," ujar Dwiarso kepada Ahok.
Dwiarso juga bertanya kepada penuntut umum, "Dari penuntut umum ada yang disampaikan?"
"Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis, kami mengapresiasi dan terimakasih atas putusan yang sudah dibacakan," ujar Ketua Penuntut Umum Ali Mukartono.
"Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.
Sebelum menutup sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim, bertanya "Apakah ada yang akan disampaikan oleh saudara terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum?"
"Silakan saudara terdakwa konsultasi dulu," ujar Dwiarso kepada Ahok.
Dwiarso juga bertanya kepada penuntut umum, "Dari penuntut umum ada yang disampaikan?"
"Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis, kami mengapresiasi dan terimakasih atas putusan yang sudah dibacakan," ujar Ketua Penuntut Umum Ali Mukartono.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: