Bekasi (ANTARA News) - Instruksi larangan beroperasinya truk angkutan barang mulai Jumat nampak masih dilanggar pengendara yang tetap melintasi tol Jakarta-Cikampek sejak siang hingga malam hari.

Pantauan Antara di lokasi melaporkan, sejumlah kendaraan angkutan barang masih terpantau melintasi tol Jakarta-Cikampek di kedua jalurnya, meskipun jumlahnya tidak sebanyak pada hari normal.

Sejumlah petugas Patroli Jalan Raya (PJR) juga nampak memberhentikan sejumlah pengendara angkutan barang yang tidak patuh pada larangan.

Penindakan oleh petugas nampak di sejumlah bahu jalan mulai dari KM19 sampai KM34 dengan cara memberhentikan laju kendaraan bertonase berat itu untuk diberi sanksi.

Kendaraan tersebut nampak ada yang berasal dari sejumlah kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi serta sebagian dari arah Karawang yang mengarah ke Jakarta maupun sebaliknya.

"Saya pikir jalan tol hari ini sudah bebas dari kendaraan besar. Beberapa berjalan lambat hingga menghalangi kendaraan lain di depannya," kata pengendara yang akan menuju Bandung, Yusni (29) di Bekasi.

Salah satu petugas PJR mengatakan, oknum sopir tersebut mayoritas mengaku tidak mengetahui adanya larangan melintas dari Kementerian Perhubungan.

"Perusahaan mereka tidak tahu ada larangan ini, jadi sopirnya tetap dipaksa untuk kejar target produksi," katanya.

Kendaraan yang terkena razia petugas langsung diberikan sanksi berupa penilangan dan teguran, bahkan mereka juga diberikan arahan seputar larangan tersebut.

Kementerian Perhubungan melarang truk angkutan barang melintas di ruas tol tertentu menjelang Natal dan Tahun Baru 2016 untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan yang akan mudik.

Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi ruang yang lebih luas untuk kendaraan di luar angkutan barang, khususnya kendaraan penumpang, baik pribadi maupun umum

Pembatasan jam operasional truk tersebut tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember pukul 00.00 WIB.

Pelarangan tersebut berlaku di ruas tol Merak-Cijupa-Kembangan-JORR W2, tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, tol Cawang-Bogor-Ciawi.