Surabaya (ANTARA News) - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap mantan pemain Persela Lamongan, MH (28), di depan rumah Jalan Jambangan Indah, Surabaya saat nyabu bersama temannya, CB (38) warga Jalan Senoputro.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, di Surabaya, Jumat menjelaskan penangkapan terhadap mantan pemain sepakbola bersama temannya berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan ada penyalahgunaan narkoba di TKP.

"Kemudian kami menindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka MH serta CB pada 20 Desember 2016 sekitar pukul 10.00 WIB," terang Roni.

Menurut Roni, tersangka MH yang saat ini menjadi pelatih tim futsal pada salah satu sekolah di Surabaya ini memang sering meminta CB membeli sabu untuk dikonsumsi. Lalu sebagai imbalannya, CB sering mengkonsumsi sabu bersama.

"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,84 gram, dan 8 bungkus plastik klip bekas pakai sabu," katanya.

Roni menambahkan, selain menangkap dua tersangka, petugas juga meringkus seorang pengedar sabu berinisial AC (29) warga Jalan Sepanjang Tani.

Sementara itu, tersangka MH mengaku dirinya baru mengkonsumsi sabu sekitar enam bulan yang lalu. Sebelumnya tidak pernah memakai sabu. "Baru enam bulan yang lalu (pakai sabu)," ujar MH singkat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.