Kejagung belum dapat informasi pemindahan sidang Ahok
23 Desember 2016 15:05 WIB
Sidang Lanjutan Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kanan) mendengarkan tanggapan Jaksa atas nota keberatan (eksepsi) saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12/2016). (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mendapatkan tembusan surat dari Mahkamah Agung mengenai pemindahan lokasi persidangan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono.
"Sampai hari ini belum data tembusan keputusan MA tentang pemindahan tempat persidangan perkara terdakwa Ahok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Karena itu, kata dia, dirinya belum bisa mengomentari atas informasi pemindahan lokasi persidangan itu.
"Sebaiknya kita tunggu sajalah, pasti nanti kalau ada akan diinformasikan," tambahnya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan jika benar lokasi persidangan dipindahkan. "Sebagai bagian yang terlibat dalam proses persidangan, pasti kami akan mendukung dan melaksanakannya," katanya.
Dari informasi yang beredar sesuai SK Ketua MA Nomor 221/KMA/SK/20016 tanggal 22 Desember 2016, pemindahan itu ke Ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Alasannya agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjaga keamanan.
Sesuai agenda persidangan, pada Selasa (27/12) mendatang akan diisi pembacaan putusan sela perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
"Sampai hari ini belum data tembusan keputusan MA tentang pemindahan tempat persidangan perkara terdakwa Ahok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Karena itu, kata dia, dirinya belum bisa mengomentari atas informasi pemindahan lokasi persidangan itu.
"Sebaiknya kita tunggu sajalah, pasti nanti kalau ada akan diinformasikan," tambahnya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan jika benar lokasi persidangan dipindahkan. "Sebagai bagian yang terlibat dalam proses persidangan, pasti kami akan mendukung dan melaksanakannya," katanya.
Dari informasi yang beredar sesuai SK Ketua MA Nomor 221/KMA/SK/20016 tanggal 22 Desember 2016, pemindahan itu ke Ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Alasannya agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjaga keamanan.
Sesuai agenda persidangan, pada Selasa (27/12) mendatang akan diisi pembacaan putusan sela perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: